Pasal 1 (Tujuan)
Syarat dan ketentuan ini berkaitan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara perusahaan dan subjek informasi lokasi pribadi (selanjutnya disebut "pengguna") menggunakan layanan berbasis lokasi untuk layanan berbasis lokasi yang disediakan oleh XRUN LLC ( selanjutnya disebut “Perusahaan”). , untuk tujuan mengatur hal-hal lain yang diperlukan.
Pasal 2 (Pengaruh dan Perubahan Ketentuan Penggunaan)
1. Syarat dan ketentuan ini berlaku ketika pengguna menyetujui syarat dan ketentuan ini dan terdaftar sebagai pengguna layanan berbasis lokasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.
2. Perusahaan dapat mengubah syarat dan ketentuan untuk tujuan mencerminkan perubahan dalam undang-undang atau layanan berbasis lokasi.
3. Jika syarat dan ketentuan diubah, perusahaan akan memposting perubahan tersebut setidaknya 7 hari sebelumnya melalui halaman pemberitahuan lain seperti situs web perusahaan.
4. Namun, jika terjadi perubahan signifikan dalam hak pengguna, konten yang direvisi akan diposting 30 hari sebelumnya.
Pasal 3 (Aturan selain syarat dan ketentuan)
Untuk hal-hal yang tidak ditentukan dalam syarat dan ketentuan ini, undang-undang yang relevan seperti Undang-Undang tentang Perlindungan dan Penggunaan Informasi Lokasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, Undang-Undang tentang Promosi dan Perlindungan Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi, dll dan pedoman yang ditetapkan oleh perusahaan, dll Ikuti aturan.
Pasal 4 (Isi Layanan)
Perusahaan menyediakan layanan berbasis lokasi berikut dengan menggunakan lokasi pengguna saat ini atau area yang berisi lokasi saat ini yang dikumpulkan secara langsung atau dari penyedia layanan informasi lokasi.
1. Memberikan atau merekomendasikan hasil pencarian informasi dan konten
menggunakan informasi lokasi
2. Berbagi lokasi untuk kenyamanan, pemberitahuan berdasarkan lokasi/wilayah, panduan rute
3. Penandaan konten untuk klasifikasi konten berbasis lokasi (Geotagging)
4. Iklan khusus berbasis lokasi
Pasal 5 (Biaya penggunaan layanan)
Layanan berbasis lokasi yang disediakan oleh perusahaan gratis. Namun, biaya komunikasi data yang dikeluarkan saat menggunakan layanan nirkabel terpisah, dan mengikuti kebijakan masing-masing operator seluler tempat pengguna berlangganan.
Pasal 6 (Pembatasan dan Penangguhan Penggunaan Layanan)
1. Perusahaan dapat membatasi, mengubah, atau menangguhkan semua atau sebagian dari layanan berbasis lokasi jika tidak dapat mempertahankan layanan berbasis lokasi karena berbagai keadaan atau alasan hukum, seperti perubahan kebijakan layanan berbasis lokasi pemberi.
2. Namun, dalam hal penghentian layanan berbasis lokasi sesuai dengan klausul di atas, perusahaan memberi tahu pengguna terlebih dahulu melalui halaman pemberitahuan lain seperti situs web perusahaan.
Pasal 7 (Hak Subyek Informasi Lokasi Pribadi)
1. Pengguna dapat setiap saat menahan semua atau sebagian dari persetujuan mereka untuk
pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi lokasi pribadi.
2. Pengguna dapat menarik semua atau sebagian persetujuan mereka atas pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi lokasi pribadi kapan saja. Dalam hal ini, perusahaan memusnahkan informasi lokasi pribadi dalam jangkauan yang ditarik dan data yang mengonfirmasi pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi lokasi tanpa penundaan.
3. Pengguna dapat meminta penangguhan sementara pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi lokasi pribadi, dalam hal ini, perusahaan tidak dapat menolaknya dan menyediakan sarana teknis untuk memenuhinya.
4. Pengguna dapat meminta perusahaan untuk melihat atau memberi tahu materi berikut, dan jika ada kesalahan dalam materi, mereka dapat meminta koreksi. Dalam hal ini, permintaan tidak akan ditolak tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
5. Data yang mengonfirmasi pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi lokasi tentang pengguna
6. Alasan dan isi informasi lokasi pribadi pengguna yang diberikan kepada pihak ketiga sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Penggunaan Informasi Lokasi atau undang-undang lainnya Anda dapat memintanya.
Pasal 8 (Penggunaan atau penyediaan informasi lokasi pribadi)
Ketika perusahaan menggunakan informasi lokasi pribadi untuk menyediakan layanan berbasis lokasi, perusahaan akan diberitahu dalam syarat dan ketentuan ini dan memperoleh persetujuan. Perusahaan tidak memberikan informasi lokasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna, dan dalam hal memberikannya kepada pihak ketiga, penerima dan tujuan penyediaan diberitahukan terlebih dahulu kepada pengguna dan persetujuan diberikan diperoleh. Ketika perusahaan memberikan informasi lokasi pribadi kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh pengguna, perusahaan segera memberi tahu penerima informasi lokasi pribadi, tanggal pemberian, dan tujuan pemberian kepada pengguna setiap kali melalui perangkat terminal komunikasi yang mengumpulkan informasi lokasi pribadi. Namun, dalam kasus berikut, pengguna akan memberi tahu sebelumnya melalui perangkat terminal komunikasi yang ditentukan, alamat email, posting online, dll. Ketika perangkat terminal komunikasi yang telah mengumpulkan informasi lokasi pribadi tidak memiliki fungsi penerimaan teks, suara atau video
Dalam hal permintaan sebelumnya untuk memberi tahu pengguna melalui perangkat terminal komunikasi selain perangkat terminal komunikasi yang mengumpulkan informasi lokasi pribadi, alamat email, posting online, dll. Sesuai dengan Paragraf 2, data mengonfirmasi pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi lokasi pribadi secara otomatis dicatat dan disimpan, dan data disimpan selama 6 bulan.
Pasal 9 (Hak Perwakilan Hukum)
Untuk pengguna di bawah usia 14 tahun, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari pengguna dan perwakilan hukum pengguna untuk penyediaan layanan berbasis lokasi menggunakan informasi lokasi pribadi dan penyediaan informasi lokasi pribadi ke pihak ketiga. lakukan. Dalam hal ini, perwakilan hukum memiliki semua hak pengguna berdasarkan Pasal 7 Syarat dan Ketentuan ini.
Pasal 10 (Hak-hak orang yang berkewajiban untuk melindungi persetujuan anak-anak di bawah usia 8)
Perusahaan harus mematuhi kasus-kasus berikut (selanjutnya disebut sebagai “anak-anak di bawah usia 8 tahun, dll.”) Pasal 26-2 dari Undang-Undang tentang Perlindungan dan Penggunaan Informasi Lokasi Jika seseorang yang termasuk dalam paragraf sebelumnya (selanjutnya disebut sebagai "orang yang bertanggung jawab atas perlindungan") setuju untuk menggunakan atau menyediakan informasi lokasi pribadi untuk tujuan melindungi kehidupan atau tubuh anak-anak di bawah usia 8 tahun, persetujuan orang tersebut dianggap ada.
1. Anak-anak di bawah usia 8 tahun
2. Wali dewasa
3. Penyandang disabilitas mental berdasarkan Pasal 2 (2) 2 Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, yang cacat berat berdasarkan Pasal 2 (2) Undang-Undang Promosi Pekerjaan dan Rehabilitasi Kejuruan (seseorang yang telah terdaftar sebagai orang cacat berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas) (2) Untuk perlindungan jiwa atau tubuh anak-anak di bawah usia 8 tahun, orang yang bertanggung jawab atas perlindungan yang ingin menyetujui penggunaan atau penyediaan hak pribadi informasi lokasi, melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa dia adalah orang yang bertanggung jawab untuk perlindungan pada formulir persetujuan tertulis kepada perusahaan harus diserahkan. (3) Jika orang yang bertanggung jawab atas perlindungan menyetujui penggunaan atau penyediaan informasi lokasi pribadi untuk anak-anak di bawah usia 8 tahun, dia memiliki semua hak pengguna berdasarkan Pasal 7 Syarat dan Ketentuan ini.
Pasal 11 (Kompensasi)
Jika pengguna telah menderita kerugian karena tindakan yang melanggar Pasal 15 dan 26 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Penggunaan Informasi Lokasi Perusahaan, pengguna dapat menuntut ganti rugi dari Perusahaan. Perusahaan tidak dapat menghindari tanggung jawab jika tidak dapat membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian.
Pasal 12 (Ganti Rugi)
1. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh pengguna jika
layanan berbasis lokasi tidak dapat disediakan dalam salah satu kasus berikut.
2. Dalam hal terjadi bencana alam atau force majeure yang setara.
3. Dalam hal gangguan layanan yang disengaja oleh pihak ketiga yang telah menandatangani kontrak aliansi layanan dengan perusahaan untuk menyediakan layanan berbasis lokasi.
4. Jika terdapat kendala dalam penggunaan layanan berbasis lokasi karena alasan yang disebabkan oleh pengguna.
5. Kecuali untuk sub-paragraf 1 sampai 3, dalam hal tidak ada kesengajaan atau kelalaian dari pihak perusahaan Kami tidak menjamin, dan kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian pengguna yang disebabkan oleh hal ini.
Pasal 13 (Penyelesaian Sengketa dan Lainnya)
1. Perusahaan dengan setia berkonsultasi dengan pengguna untuk menyelesaikan perselisihan terkait informasi lokasi.
2. Jika perselisihan tidak diselesaikan melalui konsultasi di paragraf sebelumnya, perusahaan dan pengguna mengajukan pembiayaan kepada Komisi Komunikasi Korea sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Penggunaan Informasi Lokasi, atau mematuhi ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Anda dapat mengajukan mediasi ke Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi dengan Pasal 14 (Alamat perusahaan dan informasi kontak) Nama, alamat dan informasi kontak perusahaan adalah sebagai berikut.
Nama Perusahaan: XRUN
Perwakilan: Bob Kwon
Alamat: Lantai Pertama, Gedung St Vincent Bank Ltd Pertama James Street Kingstown
St. Vincent dan Grenadines P.O. Kotak 1574
email: xrun@xrun.com
*Addendum Pasal 1 (Tanggal Berlaku) Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif mulai 11 Juli 2022.